Angket Yasonna Dianggap Sudah Kehilangan Momentum

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti senior dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyampaikan, wacana hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly semakin tidak mubazir.
Pasalnya, menurut Lucius, Rapat Panitia Kerja Pilkada Komisi II DPR telah memutuskan bahwa putusan pengadilan terakhir sebelum pendaftaran calon menjadi pegangan KPU dalam menentukan kepengurusan parpol yang bisa mengikuti Pilkada 2015.
"Adanya keputusan politik tersebut dan ditambah putusan sela PTUN plus sudah dipanggilnya Menkumham oleh Komisi III DPR, maka hak angket sudah tidak dibutuhkan. Momentum dan timing-nya sudah lewat," kata Lucius Karus, di Jakarta, Sabtu (25/4).
Lucius mengatakan, ada tiga poin utama kesepakatan Panja Pilkada Komisi II DPR terkait parpol yang terlibat konflik agar bisa ikut pilkada serentak yang tahapannya dimulai Juli 2015.
"Pertama, Komisi II DPR mendorong terjadinya rekonsiliasi bagi parpol yang bermasalah, dalam hal ini Partai Golkar dan PPP," ujarnya.
Kedua, lanjutnya, apabila rekonsiliasi tak tercapai, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang akan digunakan sebagai pedoman verifikasi. Ketiga, jika belum ada putusan berkekuatan hukum tetapi sampai masa pendaftaran calon pilkada habis, maka putusan pengadilan yang terakhirlah yang menjadi pedoman untuk memverifikasi parpol.
"Proses hukum sudah jelas memberikan solusi penyelesaian konflik Partai Golkar dan PPP. Artinya proses politik terkait hak angket di DPR dengan sendirinya tidak relevan lagi," katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Peneliti senior dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyampaikan, wacana hak angket untuk Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol
- Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
- One Way Nasional Resmi Dibuka untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Tahu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya