Angkot Berkaca Gelap Kena Razia
Yang Bandel, Dikandangkan
Selasa, 20 September 2011 – 06:16 WIB
PETUGAS Dinas Perhubungan DKI Jakarta merazia puluhan angkutan umum kota (angkot) yang menggunakan kaca film hitam. Jika ketahuan melebihi ambang batas, sopir diberikan surat peringatan dan filem dikelentek dari kaca. Ke depan jika masih ada yang melanggar, angkot langsung dikandangkan. Angkot yang terkena razia yaitu yang berkaca filem dengan tingkat kebeningan kurang dari 70 persen. Razia tersebut menggunakan dasar Menteri Perhubungan melaui SK Menteri Perhubungan KM.439/U/Phb-76. Menurut Riza, razia tersebut guna meminimkan tindakan kriminal di dalam angkot.
”Untuk saat ini kami hanya memberikan surat peringatan. Sopir tidak langsung kami tilang,” ungkapWakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Riza Hashim di Terminal Kalideres, Senin (19/9).
Mayoritas yang terjaring adalah angkot jurusan Kotabumi-Kalideres dan Serpong-Kalideres.Jika setelah tujuh hari masih ditemukan angkot yang menggunakan kaca film gelap, petugas akan langsung menilang. Kalau masih membandel lagi, petugas langsung menyita angkot.
Baca Juga:
PETUGAS Dinas Perhubungan DKI Jakarta merazia puluhan angkutan umum kota (angkot) yang menggunakan kaca film hitam. Jika ketahuan melebihi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS