Angkot dan Taksi Online Kembali Berseteru Rebutan Penumpang
jpnn.com, PROBOLINGGO - Perseteruan antara sopir angkot dan angkutan berbasis online, hingga kini belum juga selesai di Probolinggo, Jatim. Kedua kelompok kembali memanas dan meluruk kantor Dinas Perhubungan setempat. Pemicunya angkutan ojol diduga menyerobot penumpang angkutan kota.
BACA JUGA : Penumpang Tewas Usai Lompat dari Angkot Hindari Perampok
Dua kelompok itu menuntut Dishub untuk melakukan penyelesaian yang selama dua tahun ini masih belum ada keputusan resmi.
Aksi ini dipicu seorang sopir angkutan umum yang memergoki Grab mengambil penumpang di area Stasiun Kota Probolinggo. Keduanya sempat berseteru hingga akhirnya dibawa ke kantor Dinas Perhubungan setempat.
BACA JUGA : Penumpang Bius Sopir Taksi Online dan Curi Uang Hasil Kerja Rp 70 Ribu
Di kantor Dishub, kedua belah pihak kembali saling tuding soal larangan mengambil penumpang di sekitar stasiun ataupun terminal.
Muhamad Tirin, salah satu sopir angkot mengatakan, dalam peraturan Walikota no 116 / 2017, semua angkutan yang berbasis online dilarang mengambil penumpang di area teresebut. Namun, hingga kini Dinas Perhubungan setempat belum mengambil tindakan.
"Kami menuntut seluruh angkutan yang berbasis aplikasi harus dihapus dari Kota Probolinggo karena masih belum layak," kata Tirin.
BACA JUGA : Sudah Sebulan Wagub Kalteng Nyambi Jadi Sopir Taksi Online
Sedangkan menurut Ketua Paguyuban Driver Online Probolinggo, Erwindo, selama ini antara driver online dan sopir angkutan kota sudah ada perjanjian secara lisan, yakni pemberlakuan zona merah untuk driver online, radius 500 meter di luar stasiun dan terminal.
"Namun hingga kini titik-titik zona merah belum jelas karena belum ada pengajuan dari sopir angkot," kata Erwindo.
BACA JUGA : Muka Sopir Taksi Online Ditembak, Sekarat, Dikepruk Dongkrak
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Probolinggo Purwantoro mengatakan, sesuai perwali Dishub Kota Probolinggo melarang operasional angkutan online.
Hanya saja, Dinas Perhubungan tidak bisa memberikan sanksi kepada angkutan online yang tetap beroperasi karena belum ada aturan yang jelas.
Driver online dan sopir angkutan kota sudah ada perjanjian secara lisan yakni pemberlakuan zona merah radius 500 meter di luar stasiun dan terminal.
- Selebgram Rusia Ini Menangis saat Diturunkan di Pinggir Jalan oleh Oknum Driver Taksi Online
- Menhub Minta Angkutan Umum Pakai Kendaraan Listrik, Pengamat Transportasi Merespons
- 6 Tahun LRT Sumsel: Tumbuh jadi Transportasi Modern yang Membangun Budaya Kembali ke Angkutan Umum
- Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
- Siap-Siap, Lebih dari 6 Juta Pemudik Bakal Masuk Yogyakarta pada Lebaran 2024
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Peningkatan Pemanfaatan Angkutan Umum BTS dan LRT Palembang