Angkot dan Taksi Online Kembali Berseteru Rebutan Penumpang
Kamis, 28 Februari 2019 – 06:32 WIB

Ilustrasi Grab. Foto: Grab
Saat ini Dishub masih menunggu perangkat peraturan yang masih dilakukan uji coba di lima kota besar di Indonesia.(end/jpnn)
Driver online dan sopir angkutan kota sudah ada perjanjian secara lisan yakni pemberlakuan zona merah radius 500 meter di luar stasiun dan terminal.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Selebgram Rusia Ini Menangis saat Diturunkan di Pinggir Jalan oleh Oknum Driver Taksi Online
- Menhub Minta Angkutan Umum Pakai Kendaraan Listrik, Pengamat Transportasi Merespons
- 6 Tahun LRT Sumsel: Tumbuh jadi Transportasi Modern yang Membangun Budaya Kembali ke Angkutan Umum
- Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
- Siap-Siap, Lebih dari 6 Juta Pemudik Bakal Masuk Yogyakarta pada Lebaran 2024