Angkot dan Taksi Online Kembali Berseteru Rebutan Penumpang
Kamis, 28 Februari 2019 – 06:32 WIB

Ilustrasi Grab. Foto: Grab
Saat ini Dishub masih menunggu perangkat peraturan yang masih dilakukan uji coba di lima kota besar di Indonesia.(end/jpnn)
Driver online dan sopir angkutan kota sudah ada perjanjian secara lisan yakni pemberlakuan zona merah radius 500 meter di luar stasiun dan terminal.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- Larang Angkutan Umum hingga Delman Mangkal di Jalur Mudik, Dedi Mulyadi Janjikan Uang
- ENTREV Nilai Elektrifikasi Angkutan Umum jadi Momentum Reformasi Layanan Transportasi
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Selebgram Rusia Ini Menangis saat Diturunkan di Pinggir Jalan oleh Oknum Driver Taksi Online
- Menhub Minta Angkutan Umum Pakai Kendaraan Listrik, Pengamat Transportasi Merespons