Angkot di Bandung juga Dilarang Berkaca Gelap
Minggu, 02 Oktober 2011 – 05:43 WIB

Angkot di Bandung juga Dilarang Berkaca Gelap
GANDAPURA- Tidak mau kekekrasan terhadap wanita terjadi di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung meminta angkot dengan kaca film gelap untuk dicopot. Bahkan jika angkot membantah maka Dishub tidak akan meloloskan uji KIR. Nandang menuturkan, larangan penggunaan kaca film gelap pada angkutan umum merupakan aturan yang sudah ada sejak tahun 1995 lalu. Dalam aturan, tidak hanya angkot saja yang tidak boleh dipasangi kaca film gelap. Akan tetapi seluruh kendaraan yang wajib KIR, seperti angkot, truk, bus dan lainnya juga harus patuh pada aturan yang ada. Kaca film yang dicopot, ujarnya, yang kepekatannya diatas 30 persen.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Bandung, Nandang Rohandi. “Kaca film yang dipasang di kaca depan bagian bawah dan dibagian belakang itu harus dilepas, sedangkan di depan bagian atas dibolehkan karena berfungsi untuk tabir matahari,” paparnya.
Baca Juga:
Ia mengatakan, pihaknya melakukan pencopotan kaca film di angkot bukan karena latah atau ikut-ikutan setelah terjadinya kasus pemerkosaan di dalam angkot berkaca film gelap yang terjadi di Jakarta. Namun sebagai bagian dari agenda rutin.
Baca Juga:
GANDAPURA- Tidak mau kekekrasan terhadap wanita terjadi di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung meminta angkot dengan kaca film gelap untuk dicopot.
BERITA TERKAIT
- Program Mudik Motor Gratis 2025, Ayo, Daftar Sekarang!
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Herman Deru Optimistis Target 2.500 RTLH Rampung Dibedah Tercapai dalam 100 Hari ke Depan
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor