Angkot di Bandung juga Dilarang Berkaca Gelap
Minggu, 02 Oktober 2011 – 05:43 WIB
GANDAPURA- Tidak mau kekekrasan terhadap wanita terjadi di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung meminta angkot dengan kaca film gelap untuk dicopot. Bahkan jika angkot membantah maka Dishub tidak akan meloloskan uji KIR. Nandang menuturkan, larangan penggunaan kaca film gelap pada angkutan umum merupakan aturan yang sudah ada sejak tahun 1995 lalu. Dalam aturan, tidak hanya angkot saja yang tidak boleh dipasangi kaca film gelap. Akan tetapi seluruh kendaraan yang wajib KIR, seperti angkot, truk, bus dan lainnya juga harus patuh pada aturan yang ada. Kaca film yang dicopot, ujarnya, yang kepekatannya diatas 30 persen.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Bandung, Nandang Rohandi. “Kaca film yang dipasang di kaca depan bagian bawah dan dibagian belakang itu harus dilepas, sedangkan di depan bagian atas dibolehkan karena berfungsi untuk tabir matahari,” paparnya.
Baca Juga:
Ia mengatakan, pihaknya melakukan pencopotan kaca film di angkot bukan karena latah atau ikut-ikutan setelah terjadinya kasus pemerkosaan di dalam angkot berkaca film gelap yang terjadi di Jakarta. Namun sebagai bagian dari agenda rutin.
Baca Juga:
GANDAPURA- Tidak mau kekekrasan terhadap wanita terjadi di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung meminta angkot dengan kaca film gelap untuk dicopot.
BERITA TERKAIT
- Diterjang Banjir, Jalur Kereta Api di Wilayah Grobogan Masih Terputus
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah
- Banjir Merendam Jalintim KM 83, Polres Pelalawan Lakukan Berbagai Langkah Penanganan
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh
- Kakek di Blitar Tewas, Penyebab Kematiannya Masih Misterius
- Kementan Dorong Swasembada Pangan dengan Transformasi Kelembagaan Petani