Angkot di Bandung juga Dilarang Berkaca Gelap

Angkot di Bandung juga Dilarang Berkaca Gelap
Angkot di Bandung juga Dilarang Berkaca Gelap
"Maksimalnya kepekatan 30 persen. Diatas itu, jelas sudah tidak boleh dan harus dicopot. Kami pun disini rutin mencopotnya, hanya saja begitu angkutan itu keluar, kembali dipasangi. Nah itu bagian pengawasan dan nanti bisa dikenakan pelanggaran," katanya.

Kepala Dishub Kota Bandung, Prijo Soebiandono menambahkan, kebijakan yang diambil itu merupakan kebijakan baku yang sesuai dengan aturan. Berdasarkan aturan yang ada, tambahnya, setiap angkot seharusnya tidak menambah aksesoris lainnya. "Seperti kaca film dengan ketebalan lebih dari 30 persen itu tidak boleh," tambahnya.

Disamping itu, setiap angkot juga harus menggunakan lampu yang terang, agar penumpang angkot terutama wanita, tidak merasa khawatir jika mereka pulang malam hari. Demikian pula, stiker yang menempel di badan angkot tidak boleh ditambah selain stiker resmi dari karoseri dan Dishub. "Kan kalau transparan bisa kelihatan dari luar, itu juga merupakan bentuk pengamanan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang sopir angkot, Simbolon menyambut baik apa yang dilakukan oleh Dishub. Hanya saja menurutnya, Dishub seharusnya melakukan penertiban besar-besaran agar seluruh angkot bisa terjamah. Ia pun meminta, agar kaca film yang dipasang di kaca depan bagian bawah tidak ikut dicopot karena keberadaan kaca film itu dinilai memberi proteksi bagi sopir angkot.

GANDAPURA- Tidak mau kekekrasan terhadap wanita terjadi di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung meminta angkot dengan kaca film gelap untuk dicopot.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News