Angkot Plat Hitam Harus Segera Ditertibkan
Rabu, 24 Oktober 2012 – 09:14 WIB
JAKARTA - Aksi mogok ribuan sopir angkutan umum di Kota Medan, dinilai merupakan hak azasi dari para sopir. Apalagi tuntutan yang mereka ajukan, juga dinilai sangat masuk akal yang meminta keberadaan angkutan umum berplat hitam segera ditertibkan. Untuk itu tekait aksi unjukrasa ribuan sopir di kota Medan, Tigor menilainya wajar. Karena hal tersebut sepenuhnya hak azasi dari para sopir yang merasa telah sangat dirugikan.
Karena hal tersebut jelas-jelas menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi secara langsung, angkot-angkot berplat hitam mengakibatkan berkurangnya penghasilan para sopir.
Baca Juga:
“Yang namanya angkutan kota, itu harus berplat kuning. Agar terkontrol layanannya,” ujar Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan kepada JPNN Selasa (23/10). Menurutnya, hal tersebut juga telah jelas-jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2012, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Jadi sekali lagi, plat hitam nggak boleh jadi angkutan penumpang,”katanya dengan tegas.
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi mogok ribuan sopir angkutan umum di Kota Medan, dinilai merupakan hak azasi dari para sopir. Apalagi tuntutan yang mereka ajukan,
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar