Angkot Plat Hitam Harus Segera Ditertibkan
Rabu, 24 Oktober 2012 – 09:14 WIB
JAKARTA - Aksi mogok ribuan sopir angkutan umum di Kota Medan, dinilai merupakan hak azasi dari para sopir. Apalagi tuntutan yang mereka ajukan, juga dinilai sangat masuk akal yang meminta keberadaan angkutan umum berplat hitam segera ditertibkan. Untuk itu tekait aksi unjukrasa ribuan sopir di kota Medan, Tigor menilainya wajar. Karena hal tersebut sepenuhnya hak azasi dari para sopir yang merasa telah sangat dirugikan.
Karena hal tersebut jelas-jelas menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi secara langsung, angkot-angkot berplat hitam mengakibatkan berkurangnya penghasilan para sopir.
Baca Juga:
“Yang namanya angkutan kota, itu harus berplat kuning. Agar terkontrol layanannya,” ujar Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan kepada JPNN Selasa (23/10). Menurutnya, hal tersebut juga telah jelas-jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2012, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Jadi sekali lagi, plat hitam nggak boleh jadi angkutan penumpang,”katanya dengan tegas.
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi mogok ribuan sopir angkutan umum di Kota Medan, dinilai merupakan hak azasi dari para sopir. Apalagi tuntutan yang mereka ajukan,
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ada 691 Formasi di Ponorogo, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Zulhidayat: Kami Berusaha Memprioritaskan Honorer dan THL Ikut Seleksi PPPK
- Bus Aero Hantam Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Belasan Penumpang Luka-Luka
- Geger, Buaya Lepas dan Berkeliaran di Sawah Warga Cianjur
- Pendaftaran PPPK 2024 Riau: 6.360 Formasi Disediakan, Pelamar Harus Cermat Memahami Persyaratan
- Ipda Bonni Ajak Pemilih Pemula di Rohil Dukung Pilkada Damai