Angkut 1,6 Ton Ganja, Sopir Truk Divonis Seumur HIdup

Angkut 1,6 Ton Ganja, Sopir Truk Divonis Seumur HIdup
Ilustrasi. Foto: pixabay

Selesai memindahkan, Kawat mengawal truk pengangkut 35 karung ganja dari depan SMP Negeri 1 Pabuaran menuju rumah yang dijadikan gudang penyimpanan di Kampung Cikahalang Landeuh. Truk itu lalu dikemudikan Asep di depan SMP Negeri 1 Pabuaran. Mereka mengawal truk menuju rumah yang dijadikan gudang penyimpanan.

Di gudang tersebut, Nunung dan Waseh sudah menunggu kedatangan truk pengangkut ganja. Kelima orang itu langsung menurunkan ganja yang dikemas dalam 35 karung dari bak truk. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat,” kata Hengky. 

Saat ditanya majelis hakim atas putusan tersebut, Anom menyatakan banding. Sementara, JPU masih pikir-pikir. Tetapi, Anom berubah pikiran. Anom membubuhkan tandatangan berita acara persidangan untuk pikir-pikir. “Saya sarankan untuk pikir-pikir, tetapi hak terdakwa mengajukan banding. Tapi, tadi terdakwa akhirnya setuju untuk pikir-pikir,” kata Andri Pratama. (nda/dil/jpnn)

SERANG- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa penyelundupan narkoba, Muhamad Badri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News