Angkut 400 Liter Solar Ilegal, Dua Mobil Mewah di Riau Diamankan Polisi, 3 Pelaku Diborgol
Mobil ini juga sedang mengangkut 200 liter BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan di dalam tangki modifikasi.
“Dari penangkapan kedua, satu orang diamankan yakni tersangka berinisial AF (24),” beber Teguh.
Teguh menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan mencari tau ke mana solar-solar bersubsidi itu didistribusikan.
“Kami akan bertindak tegas kepada oknum-oknum yang mencoba menyelewengkan BBM bersubsidi. Akibat ulah mereka ini banyak masyarakat yang tidak bisa menikmati BBM bersubsidi,” pungkasnya.
Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 undang - undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. (mcr36/jpnn)
Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan dua mobil mewah yang digunakan untuk melansir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, Waspada Hujan dan Angin Kencang