Angkut 800 Ribu Liter BBM untuk Diselundupkan ke Singapura
Selasa, 28 April 2015 – 09:27 WIB

Angkut 800 Ribu Liter BBM untuk Diselundupkan ke Singapura
Setelah kemarin (27/4) diperiksa, delapan awak kapal itu akan langsung ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka dikenai pasal 323 UU Pelayaran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Karena juga menyendupkan migas, mereka melanggar pasal 53 huruf b dan c tentang migas dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 40 miliar. (leo/JPNN/c14/diq)
BATAM - Kapal tanker MT Urban Success GT 740 diamankan Ditpolair Polda Kepri pada Jumat malam (24/4) di perairan Lingga. Kapal itu membawa 800 ribu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung