Angkut BBM Ilegal 2,5 Ton, Dua Pemuda Ini Diamankan
jpnn.com - KOTA MANNA - Dua warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yaitu Ys (23), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gumay Talang dan Rk (31), warga Desa Mekar Titama, Lahat Kota, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan (BS).
Pasalnya keduanya diduga membawa 2,5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis premium ilegal dengan tujuan Padang Guci, Kaur.
“Dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan BBM sebanyak 2,5 ton,” kata Wakapolres BS, Kompol Erwin Harahap, Kamis (14/1).
Menurut Erwin, terungkapnya adanya penyaluran BBM ilegal tersebut dari laporan masyarakat, ada warga yang memasok BBM ilegal dari provinsi tetangga melewati jalan raya Ulu Manna. Polisi kemudian langsung menyelidikinya.
Hingga akhirnya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari kemarin, polisi melihat ada dua unit mobil jenis Suzuki Xenia silver melaju dari Arah Ulu Manna menuju Kota Manna. Kemudian pas di jalan raya air terjun Geluguran, tepatnya Dusun Batu Aji, Desa Kayu Ajaran, Ulu Manna, kedua mobil tersebut langsung dicegat.
Mobil plat BG 1076 HE yang dikemudikan oleh Ys berisi 41 jerigen BBM sebanyak 1,3 ton. Kemudian mobil Xenia BG 1435 HD yang dikemudikan Rk sebanyak 39 derigen atau 1,2 ton. “Saat kami geledah, dalam kedua mobil itu berisi puluhan jerigen dengan isi penuh BBM yang kemudian untuk mengelabui petugas derigen itu ditutup plastik,” ujar Wakapolres.
Setelah diperiksa, kedua pria tersebut mengaku BBM tersebut diangkut dari daerah Sekayu, untuk diserahkan kepada RH di Padang Guci. BBM tersebut dibeli di Sekayu dengan harga Rp 3.500 per liter, untuk kemudian dijual ke RH seharga Rp 6 ribu per liter atau ada keuntungan sebesar Rp 2500 per liter. “Keduanya sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” terang Waka Polres.
Sementara itu Ys saa dihubungi di sela-sela pemeriksaan mengaku baru satu kali ini membawa BBM ke Padang Guci. Namun dirinya enggan menjelaskan lebih rinci mengenai BBM tersebut. “Saya baru satu kali ini pak membawa BBM ini,” tutupnya.
KOTA MANNA - Dua warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yaitu Ys (23), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gumay Talang dan Rk (31), warga
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan