Angkut Kayu Illegal, Longboat Ditangkap Kapal Patroli

Angkut Kayu Illegal, Longboat Ditangkap Kapal Patroli
Angkut Kayu Illegal, Longboat Ditangkap Kapal Patroli
Kayu-kayu asal Kalobo tersebut rencananya dibawa ke Sorong dan diantar kepemiliknya. Pemilik kayu sendiri sesuai pengakuan pengangkut berinisial Na, yang menyewa kapal milik Ar. Kapten kapal Mabes Polri yang baru satu bulanan di Sorong ini belum mengetahui secara pasti alamat pemilik kayu dan pemilik longboat. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, selanjutnya kasus dugaan illegal logging ini dilimpahkan ke Polres Sorong Kota. Pelimpahan berkas perkara dugaan illegal logging ini bersamaan dengan terduga dan barang bukti (BB) diantaranya kubikan kayu yang diamankan di dermaga depan kantor Satpolair Sorong.

Samsudin mengakui. dalam pemeriksaan awal terhadap pengangkut kayu, pihaknya kesulitan lantaran jawaban selalu berbelit-belit. “Kalau terbukti melanggar kan diproses lanjut, kalau tidak terbukti ya bagaimana nantinya dari pihak Polres, yang jelas kita amankan karena tidak memiliki surat-surat,” tandasnya.

Selain berbelit-belit lanjut Samsudin, pengangkut kayu juga tidak memiliki KTP, bahkan Iman sang motoris tidak lancar baca dan menulis. “Kalau membaca dan menulis sedikit-sedikit bisa, tapi KTP tidak punya,” ungkapnya.

Tangkapan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan Kapal Patroli Cucakrowo 5004 yang dikomandoinya selama bertugas di Sorong setelah sebelumnya dari Kendari. Dua pengangkut kayu, motoris longboat dan temannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 50 ayat 3 (a) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

SORONG – Sekitar 8 kubik kayu olahan tanpa dokumen yang diangkut dengan menggunakan longboat, diamankan kapal Polair Mabes Polri, Cucakrowo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News