Angkut Kayu Perhutani, Diadang Polisi
jpnn.com, NGAWI - Ratusan kayu jati gelondongan diamankan petugas Polsek Karangjati, Ngawi, Jatim pada Sabtu (31/3).
Sebab, kayu yang diangkut menggunakan truk nopol AE 8547 K tersebut ditengarai hasil curian dari lahan milik Perhutani.
Warmin, 46, warga Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Bojonegoro, yang tidak lain sopir truk, juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubbaghumas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono menuturkan, penangkapan Warmin bermula dari informasi adanya truk yang diduga mengangkut kayu hasil curian dari lahan Perhutani pada Sabtu (31/3) sekitar pukul 04.00.
Menanggapi itu, petugas Polsek Karangjati segera berkoordinasi dengan pihak Perhutani.
''Tak lama setelah petugas kami melakukan penghadangan di Jalan Ploso Lor, Karangjati, truk warna hijau itu lewat,'' ucapnya.
Setelah berhasil menghentikan truk tersebut secara paksa, petugas langsung meminta Warmin turun.
Laporan pengangkutan kayu hasil curian menguat setelah sopir truk itu tidak bisa menunjukkan surat resmi atas kepemilikan kayu yang diangkutnya.
Polisi dan Perhutani bekerja sama menangkap pelaku pencurian ratusan kayu jati gelondongan.
- HUT ke-79 RI, Econique Gelar Pesta Rakyat Merdeka di Gunung Puntang
- Dukung Perbaikan Tata Kelola Kehutanan, 3 Kemitraan Perhutani Dapat Penghargaan di Festival LIKE 2
- Direktur Econique PT Perhutani Alam Wisata Risorsis Buka Telomoyo Cup VIII 2024
- Perluas Pasar UMKM, Perhutani Dukung Herb Euphoria Fest 2024 di Pulau Dewata
- Perhutani Raih 2 Penghargaan di Ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2024
- Mudik Asyik Bersama BUMN 2024: Perhutani Berangkatkan Ratusan Peserta