Angkut Mitan Ilegal, Mobil Satpol PP Disita
Kamis, 24 Mei 2012 – 02:25 WIB
Untuk itu, masalah kasus 400 liter mitan illegal yang diproses oleh penyidik, akan kembali kepada penyidik dalam menentukan sikap dan arah penyidikan yang tentunya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Pihaknya tidak mau menandatangani apapun surat yang diajukan kepada Kapolres kalau bertentangan dengan aturan.
Baca Juga:
“Saya juga seorang penyidik, tetapi kapasitas sebagai coordinator yang menentukan kebijakan dalam menentukan keputusan. Tetapi, kita juga harus mempertimbangkan usulan dan saran orang yang capek bekerja, sehingga saya tidak semudah membalik telapak tangan bahkan sewenang-wenang terhadap sebuah persoalan,” katanya.
Diakuinya, Pemerintah Kabupaten Banggai telah mengajukan permohonan pinjam pakai mobil strada yang disita. Surat permohonan itu telah ditindaklanjuti kepada bagian yang berwenang menilai perlu tidaknya mobnas Pol PP Kabupaten Banggai diberikan pinjam pakai.
Demikian pula soal permohonan penangguhan penahanan Kasat Pol PP Kabupaten banggai Yasin Urusi. Dua surat permohonan telah didisposisi kepada bagian yang mengetahui persoalan itu. “Kalau pihak penyidik menilai dan mempertimbangkan untuk menolak dua permohonan itu, saya tidak bisa menekan dan mengintervensi penyidik. Karena mereka yang bekerja,” katanya.
BANGGAI - Penyidik Polres Banggai menyita mobil Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Banggai yang dijadikan sarana pengangkutan minyak tanah (mitan)
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang