Angkut Mitan Ilegal, Mobil Satpol PP Disita
Kamis, 24 Mei 2012 – 02:25 WIB
Apalagi Kasat Pol Pol PP Yasin Urusi, dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Buktinya, semua berita acara pemeriksaan bahkan surat penolakan penandatangan ditolaknya. Untuk itu kata kapolres, tergantung pertimbangan penyidik yang memeriksa kasus itu. Jika penyidik mempertimbangkan untuk menolakn dua permohonan itu, pihaknya tidak bisa membijaksanai. (rd)
BANGGAI - Penyidik Polres Banggai menyita mobil Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Banggai yang dijadikan sarana pengangkutan minyak tanah (mitan)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang