Angkut Pendemo, Izin 30 Angkutan Dibekukan
Rabu, 02 Mei 2012 – 10:40 WIB
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membekukan izin trayek 30 angkutan umum. Hal ini, setelah angkutan umum tersebut kedapatan mengangkut pendemo saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Selasa (1/5). Pristono mengatakan, angkutan umum bertrayek yang digunakan untuk mengangkut massa pendemo sudah didokumentasikan dengan cara dilakukan pengambilan foto. Nantinya, Dishub DKI akan mengambil tindakan tegas terhadap angkutan bertrayek yang masih digunakan untuk mengangkut massa tersebut. "Kami sudah mengambil fotonya sebagai barang bukti. Besok baru akan kami tindak," tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, ke-30 angkutan ini terdiri dari 23 Metromini serta 7 bus besar yakni PPD dan Mayasari Bakti. "Ke-30 angkutan itu akan kami bekukan izin trayeknya," kata Pristono.
Baca Juga:
Menurutnya, penggunaan angkutan umum bertrayek menyalahi aturan. Karena, selain mengganggu kepentingan umum, juga membuat angkutan tersebut cepat rusak. Terlebih, dishub sudah berulangkali mengeluarkan peringatan agar angkutan tak digunakan untuk berdemo. "Namun banyak sopir yang nakal dan tetap menyewakan kendaraanya untuk mengangkut pendemo," ujarnya.
Baca Juga:
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membekukan izin trayek 30 angkutan umum. Hal ini, setelah angkutan umum tersebut kedapatan mengangkut pendemo
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS