Angkut Pendemo, Izin 30 Angkutan Dibekukan
Rabu, 02 Mei 2012 – 10:40 WIB
Meski begitu, diakui Pristono, pihaknya belum melakukan pendataan terkait angkutan umum bertrayek yang kedapatan melanggar. Diperkirakan, massa yang menggunakan angkutan umum bertrayek jumlahnya kurang dari 10 persen dari seluruh kendaraan yang digunakan untuk berdemo.
Baca Juga:
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani, menilai penindakkan terhadap kendaraan pengangkut pendemo merupakan pelanggaran undang-undang. Sebab, hal itu sama saja menghalang-halangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Untuk itu, William Yani berharap peraturan yang dikeluarkan dishub itu segera dievaluasi. "Kami ingin aturan itu dievaluasi, karena sama saja membatasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi," tandasnya. (wok)
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membekukan izin trayek 30 angkutan umum. Hal ini, setelah angkutan umum tersebut kedapatan mengangkut pendemo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS