Angkut Pendemo, Izin 30 Angkutan Dibekukan

Angkut Pendemo, Izin 30 Angkutan Dibekukan
Angkut Pendemo, Izin 30 Angkutan Dibekukan
Meski begitu, diakui Pristono, pihaknya belum melakukan pendataan terkait angkutan umum bertrayek yang kedapatan melanggar. Diperkirakan, massa yang menggunakan angkutan umum bertrayek jumlahnya kurang dari 10 persen dari seluruh kendaraan yang digunakan untuk berdemo.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani, menilai penindakkan terhadap kendaraan pengangkut pendemo merupakan pelanggaran undang-undang. Sebab, hal itu sama saja menghalang-halangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Untuk itu, William Yani berharap peraturan yang dikeluarkan dishub itu segera dievaluasi. "Kami ingin aturan itu dievaluasi, karena sama saja membatasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi," tandasnya. (wok)

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membekukan izin trayek 30 angkutan umum. Hal ini, setelah angkutan umum tersebut kedapatan mengangkut pendemo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News