Angkut Setnov ke Rutan, KPK tak Melanggar KUHAP
Selasa, 21 November 2017 – 14:56 WIB
Langkah KPK menjemput Novanto yang tengah terbaring di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Minggu (19/11) malam lalu, menimbulkan sedikit kontroversi. Pasalnya, Novanto baru saja mengalami kecelakaan tunggal di Bilangan Permata Hijau. (gir/jpnn)
KPK tidak menyalahi prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK