Angkutan Antar Moda untuk Mudik Perlu Miliki Landasan Undang-undang?
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memikirkan cara bagaimana secara legal angkutan antar moda untuk perjalanan mudik dilandasi dengan undang-undang.
“Bagaimana secara legal angkutan antar moda untuk perjalanan mudik itu harus ada landasan hukum dan kami sudah berkoordinasi dengan DPR untuk membuat rancangan undang-undang tentang kegiatan antar moda,” ujar Budi.
Menhub Budi, Kementerian Perhubungan harus lebih meningkatkan sektor udara dan laut untuk menjadi andalan transportasi ke depannya, agar pergerakan masyarakat lebih efektif.
“Kami harus meningkatkan sektor udara dan laut untuk mendukung movement atau pergerakan masyarakat agar lebih efektif,” tutur Budi.
Pada kesempatan tersebut, Budi juga berjanji akan melakukan revitalisasi bus-bus yang masih belum maksimal.
Sebab faktor-faktor tersebut memberikan andil terhadap terhambatnya pergerakan masyarakat dari satu kota ke kota lain menjadi kurang efektif.
"Selain itu menyebabkan angkutan motor menjadi favorit, karena pada saat pemudik kembali ke kota atau desa mereka bermasalah karena tidak adanya angkutan (umum) lanjutan," kata Budi.(chi/jpnn)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memikirkan cara bagaimana secara legal angkutan antar moda untuk perjalanan mudik dilandasi dengan undang-undang.
Redaktur & Reporter : Yessy
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982