Angkutan Antar Moda untuk Mudik Perlu Miliki Landasan Undang-undang?

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memikirkan cara bagaimana secara legal angkutan antar moda untuk perjalanan mudik dilandasi dengan undang-undang.
“Bagaimana secara legal angkutan antar moda untuk perjalanan mudik itu harus ada landasan hukum dan kami sudah berkoordinasi dengan DPR untuk membuat rancangan undang-undang tentang kegiatan antar moda,” ujar Budi.
Menhub Budi, Kementerian Perhubungan harus lebih meningkatkan sektor udara dan laut untuk menjadi andalan transportasi ke depannya, agar pergerakan masyarakat lebih efektif.
“Kami harus meningkatkan sektor udara dan laut untuk mendukung movement atau pergerakan masyarakat agar lebih efektif,” tutur Budi.
Pada kesempatan tersebut, Budi juga berjanji akan melakukan revitalisasi bus-bus yang masih belum maksimal.
Sebab faktor-faktor tersebut memberikan andil terhadap terhambatnya pergerakan masyarakat dari satu kota ke kota lain menjadi kurang efektif.
"Selain itu menyebabkan angkutan motor menjadi favorit, karena pada saat pemudik kembali ke kota atau desa mereka bermasalah karena tidak adanya angkutan (umum) lanjutan," kata Budi.(chi/jpnn)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memikirkan cara bagaimana secara legal angkutan antar moda untuk perjalanan mudik dilandasi dengan undang-undang.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025