Angkutan Barang Stop H-4 Sampai H Lebaran
”Karena sudah kami sosialisasikan, kami pun berharap tidak ada kendaraan angkutan barang di luar ketentuan yang beroperasi. Sebab, jika mereka melanggar, kami akan menindaknya,” ujar Raydian.
Meski ada larangan, tidak berarti semua angkutan barang harus menepi. Polisi memberikan dispensasi kepada beberapa jenis kendaraan. Di antaranya, kendaraan bermuatan BBM, kendaraan angkutan pos, kendaraan pengangkut sembako, dan pengangkut pupuk serta ternak. ”Di luar itu tidak kami izinkan,” tegas Raydian.
Adanya pengaturan tersebut membuat para pemilik kendaraan, perusahaan, dan gudang mengoptimalkan hari terakhir kemarin (23/7) untuk melakukan distribusi barang.
Sepanjang hari kemarin volume kendaraan angkutan barang memang jauh lebih padat daripada biasanya. Beberapa ruas jalan seperti Jalan Margorejo, Kalianak, Romokalisari, dan Perak pun padat kendaraan besar. Semua seakan kejar waktu untuk mengirim barang sebelum diberlakukannya pengaturan tersebut. (fim/ib/mas)
SURABAYA – Selama masa libur Lebaran, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di kawasan Surabaya. Larangan tersebut berlaku mulai H-4
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar