Angkutan Berat Masih Bebas Berkeliaran
Sabtu, 02 April 2011 – 20:22 WIB
Selain menunggu hasil studi kedua instansi tersebut, Ditjen Hubdar Kemenhub juga sedang menganalisis konsekuensi psikologis akibat penerapan kebijakan tersebut. Salah satunya memindahkan waktu kerja buruh pelabuhan dari siang hari menjadi malam hari. Karena rencananya, pembatasan jam operasional kontainer dan truk akan dilakukan mulai pukul 22.00 hingga pukul 06.00.
Baca Juga:
“Karena itu penerapan pembatasan jam operasional kontainer dan truk harus dilihat kepentingannya. Yaitu kepentingan ekonomi atau pribadi. Dalam memutuskan suatu kebijakan kami harus hati-hati karena bisa mengganggu roda perekonomian yang ada,” tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono dengan tegas menyatakan kebijakan pembatasan operasional kontainer dan truk melewati jalan tol ibu kota batal diterapkan karena belum ada peraturan pemerintah sebagai dasar hukumnya. “Segala sesuatu kebijakan yang akan dilaksanakan perlu ada payung hukum sebagai dasar penerapannya. Karena itu kami sedang menunggu payung hukumnya dari pemerintah pusat,” kata Pristono. (pes)
JAKARTA - Rencana pembatasan jam operasional angkutan bermuatan berat seperti kontainer dan truk besar batal dilaksanakan. Pasalnya, Dinas Perhubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS