Angkutan Berat Masih Bebas Berkeliaran

Angkutan Berat Masih Bebas Berkeliaran
Angkutan Berat Masih Bebas Berkeliaran
Selain menunggu hasil studi kedua instansi tersebut, Ditjen Hubdar Kemenhub juga sedang menganalisis konsekuensi psikologis akibat penerapan kebijakan tersebut. Salah satunya memindahkan waktu kerja buruh pelabuhan dari siang hari menjadi malam hari. Karena rencananya, pembatasan jam operasional kontainer dan truk akan dilakukan mulai pukul 22.00 hingga pukul 06.00.

“Karena itu penerapan pembatasan jam operasional kontainer dan truk harus dilihat kepentingannya. Yaitu kepentingan ekonomi atau pribadi. Dalam memutuskan suatu kebijakan kami harus hati-hati karena bisa mengganggu roda perekonomian yang ada,” tuturnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono dengan tegas menyatakan kebijakan pembatasan operasional kontainer dan truk melewati jalan tol ibu kota batal diterapkan karena belum ada peraturan pemerintah sebagai dasar hukumnya. “Segala sesuatu kebijakan yang akan dilaksanakan perlu ada payung hukum sebagai dasar penerapannya. Karena itu kami sedang menunggu payung hukumnya dari pemerintah pusat,” kata Pristono. (pes)

JAKARTA - Rencana pembatasan jam operasional angkutan bermuatan berat seperti kontainer dan truk besar batal dilaksanakan. Pasalnya, Dinas Perhubungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News