Angkutan Kampus Unhas Melanggar Izin Trayek
Minggu, 10 Maret 2013 – 02:45 WIB
MAKASSAR --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan mengambil langkah tegas terhadap sopir angkutan umum tujuan kampus yang dinilai membandel dan melanggar trayek yang telah ditentukan. Sikap Dinas Perhubungan ini merupakan imbas dari sikap angkutan pete-pete dengan trayek 05, 07, 02, dan 08. Mobil angkutan umum dengan trayek tersebut hanya dapat masuk ke wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan hingga pintu II Universitas Hasanuddin. Belakangan, mereka justru sampai di depan gerbang Bumi Tamalanrea Permai (BTP).
Dishub mengancam akan mencabut izin trayek angkutan umum kampus dari empat trayek berbeda, yakni trayek 05, 07, 02, dan 08, tujuan Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Tamalanrea, jika tidak taat terhadap trayek yang sudah disepakati.
"Mobil angkutan (ke kampus) itu hanya sampai pintu II saja. Itu sudah disepakati. Mereka kan sudah memiliki trayek masing-masing. Pencabutan izin dapat saja dilakukan. Langkah pertama yang diberikan berupa teguran. Jika membandel pembekuan izin trayek kemudian terakhir pencabutan. Permasalahan ini rawan menimbulkan konflik. Karena merugikan sopir lainnya. Itu sangat tidak kami inginkan," kata, Kadis Perhubungan Makassar, Chaerul Andi Tau, Sabtu, 9 Maret.
Baca Juga:
MAKASSAR --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan mengambil langkah tegas terhadap sopir angkutan umum tujuan kampus yang
BERITA TERKAIT
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru