Angkutan Kampus Unhas Melanggar Izin Trayek
Minggu, 10 Maret 2013 – 02:45 WIB
MAKASSAR --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan mengambil langkah tegas terhadap sopir angkutan umum tujuan kampus yang dinilai membandel dan melanggar trayek yang telah ditentukan. Sikap Dinas Perhubungan ini merupakan imbas dari sikap angkutan pete-pete dengan trayek 05, 07, 02, dan 08. Mobil angkutan umum dengan trayek tersebut hanya dapat masuk ke wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan hingga pintu II Universitas Hasanuddin. Belakangan, mereka justru sampai di depan gerbang Bumi Tamalanrea Permai (BTP).
Dishub mengancam akan mencabut izin trayek angkutan umum kampus dari empat trayek berbeda, yakni trayek 05, 07, 02, dan 08, tujuan Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Tamalanrea, jika tidak taat terhadap trayek yang sudah disepakati.
"Mobil angkutan (ke kampus) itu hanya sampai pintu II saja. Itu sudah disepakati. Mereka kan sudah memiliki trayek masing-masing. Pencabutan izin dapat saja dilakukan. Langkah pertama yang diberikan berupa teguran. Jika membandel pembekuan izin trayek kemudian terakhir pencabutan. Permasalahan ini rawan menimbulkan konflik. Karena merugikan sopir lainnya. Itu sangat tidak kami inginkan," kata, Kadis Perhubungan Makassar, Chaerul Andi Tau, Sabtu, 9 Maret.
Baca Juga:
MAKASSAR --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan mengambil langkah tegas terhadap sopir angkutan umum tujuan kampus yang
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal