Angkutan Kampus Unhas Melanggar Izin Trayek

Angkutan Kampus Unhas Melanggar Izin Trayek
Angkutan Kampus Unhas Melanggar Izin Trayek
MAKASSAR --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan mengambil langkah tegas terhadap sopir angkutan umum tujuan kampus yang dinilai membandel dan melanggar trayek yang telah ditentukan.

Dishub mengancam akan mencabut izin trayek angkutan umum kampus dari empat trayek berbeda, yakni trayek 05, 07, 02, dan 08, tujuan Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Tamalanrea, jika tidak taat terhadap trayek yang sudah disepakati.

"Mobil angkutan (ke kampus) itu hanya sampai pintu II saja. Itu sudah disepakati. Mereka kan sudah memiliki trayek masing-masing. Pencabutan izin dapat saja dilakukan. Langkah pertama yang diberikan berupa teguran. Jika membandel pembekuan izin trayek kemudian terakhir pencabutan. Permasalahan ini rawan menimbulkan konflik. Karena merugikan sopir lainnya. Itu sangat tidak kami inginkan," kata, Kadis Perhubungan Makassar, Chaerul Andi Tau, Sabtu, 9 Maret.

Sikap Dinas Perhubungan ini merupakan imbas dari sikap angkutan pete-pete dengan trayek 05, 07, 02, dan 08. Mobil angkutan umum dengan trayek tersebut hanya dapat masuk ke wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan hingga pintu II Universitas Hasanuddin. Belakangan, mereka justru sampai di depan gerbang Bumi Tamalanrea Permai (BTP).

MAKASSAR --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan mengambil langkah tegas terhadap sopir angkutan umum tujuan kampus yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News