Angkutan Logistik Bermuatan Lebih saat PPKM Darurat Tetap Harus Ditindak
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mengecualikan angkutan logistik bukan berarti menoleransi kendaraan bermuatan lebih.
Djoko meminta agar aparat penegak hukum menindak kendaraan yang kedapatan melanggar ODOL (over dimension and over load).
"Bukan berarti di masa PPKM Darurat lantas kendaraan truk ODOL semena-mena beresliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik, sehingga pelanggaran muatan dan berdimensi lebih dapat ditolerir," kata Djoko melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Senin (12/7).
Menurut Djoko, kendaraan bermuatan lebih berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta fasilitas pelabuhan.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata mengeklaim sekitar 90 persen pemilik barang berkontrak dengan perusahaan angkutan barang yang memiliki armada berdimensi lebih.
Sementara armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat resmi uji berkala (kir) resmi.
Tidak hanya itu, kata dia, pengusaha pemilik barang dan kendaraan angkutan logistik sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih.
"Sekarang masyarakat menanti penegakan hukumnya," pungkas Djoko. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Aparat tetap harus menindak angkutan barang bermuatan lebih selama penerapan PPKM Darurat Covid-19.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pakar Transportasi: Penyelesaian Masalah ODOL Harus Melihat Sisi Keselamatan & Ekonomi
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto
- Pengamat Sebut Jokowi Berhasil Membangun Infrastruktur Transportasi
- Ketum HPJI Paparkan Kendala Jalur Logistik yang Mesti Dibenahi Pemerintahan Prabowo
- Jasa Raharja: Sinergi jadi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan
- Pengamat Menilai Pembelian BBM Subsidi Tidak Boleh Dibatasi, Ini Alasannya