Angkutan Online Desak Revisi UU LLAJ, Ini Kata Pakar

Angkutan Online Desak Revisi UU LLAJ, Ini Kata Pakar
Driver ojek online menyuarakan aspirasi di depan Istana. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan massa dari pengemudi ojek online kemarin (27/3) menggelar aksi demo di sebarang Istana Negara.

Salah satu tuntutan mereka adalah adanya revisi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) Nomor 9 Tahun 2009.

Menurut Prof Markus Prio Gunarto selaku pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM), tak semestinya UU tersebut direvisi.

Karena angkutan dalam jaringan (daring) memiliki beberapa keterkaitan dengan pihak dan kepentingan lain.

“Tapi harus ada peraturan yang diberlakukan untuk keamanan dan kenyamanan. Peraturannya bisa berupa dari Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden, karena ini menyangkut masyarakat banyak,” kata dia di kepada wartawan, Rabu (28/3).

Dia mengatakan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi adanya keinginan revisi UU LLAJ.

Di antaranya polemik peraturan pelaksanaan UU LLAJ yang dinilai belum mampu menjawab kebutuhan dan perkembangan IT sehingga memunculkan angkutan online yang kini banyak berkembang.

Sementara itu, Surbakti selaku pakar transportasi dari Universitas Sumatera Utara menambahkan bahwa inti dari transportasi adalah memindahkan orang atau barang bukan memindahkan kendaraan.

Polemik peraturan pelaksanaan UU LLAJ yang dinilai belum mampu menjawab kebutuhan dan perkembangan IT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News