Angkutan Online Dilarang Ngetem Mulai 1 November
Selain itu, ungkap dia, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk menindak tegas apabila ditemukan taksi online yang menggunakan kendaraan berplat nomor luar Sumsel.
“Sesuai peraturan daerah, apabila lebih dari tiga bulan berada di Sumsel, maka plat harus diganti menjadi plat daerah ini. Untuk itu, kami akan lakukan patroli,” sebutnya.
Sementara itu, agar tidak kembali terjadi kericuhan akibat gesekan permasalahan taksi konvensional dan taksi online, pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian agar kondisi tetap kondusif.
“Sosialisasi aturan berlalulintas akan terus kita lakukan. Atas tuntutan pengemudi taksi konvensional ini yang meminta taksi online berhenti operasionalnya, sudah kita sampaikan kepada pemerintah pusat. Kewenangan untuk menutup taksi online itu ada pada pemerintah pusat. Kita segera kirimkan surat kepada pihak aplikator untuk membatasi penambahan jumlah pengemudi,” terangnya. (yun/ce1)
Pemerintah Provinsi Sumsel akhirnya mengambil keputusan berani terkait keberadaan angkutan (taksi) online di Palembang dan sekitarnya.
Redaktur & Reporter : Budi
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis