Angkutan Online Tak Penuhi Syarat Sama Saja dengan Omprengan
jpnn.com, JAKARTA - Polemik Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih berlanjut.
Bahkan sejumlah sopir angkutan online sempat demo menuntut revisi aturan itu.
Kakorlantas Irjen Royke Lumowa mengatakan, aturan itu dianggap sudah tepat untuk memberikan jaminan dan keamanan angkutan online.
Sehingga kata dia tak perlu lagi ada polemik berkepanjangan.
“Online itu hanyalah cara memesan angkutan umum,” kata dia, Kamis (15/2).
Dia menegaskan, setiap angkutan untuk umum yang dipesan secara online harus aman dan resmi.
“Sementara angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum tak ubahnya dengan angkutan omprengan,” tegas dia.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek pada November 2017.
Kakorlantas Irjen Royke Lumowa mengatakan, aturan itu dianggap sudah tepat untuk memberikan jaminan dan keamanan angkutan online.
- Ketum IMI Dorong Permenhub Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor Segera Diterbitkan
- Rancangan Permenhub yang Mengatur Kelaiklautan Angkutan Sungai dan Danau Sedang Disusun
- Pekerja Ekonomi Gig Perlu Memahami Pentingnya Perlindungan Sosial
- Tingkatkan Pelayanan, inDrive Berkomitmen Prioritaskan Aspek Keselamatan
- Irwan Demokrat Menilai Rancangan Permenhub Ini Mengancam Koperasi TKBM
- Tarif Transportasi Online Naik, Pengamat: Pemerintah Perhatikan Kualitas Kendaraan