Angkutan Online Tak Penuhi Syarat Sama Saja dengan Omprengan
Kamis, 15 Februari 2018 – 23:46 WIB
Dalam Permenhub 108, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan.
Baca Juga:
Aturan ini belum berlaku efektif karena Menhub masih memberi toleransi. (mg1/jpnn)
Kakorlantas Irjen Royke Lumowa mengatakan, aturan itu dianggap sudah tepat untuk memberikan jaminan dan keamanan angkutan online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ketum IMI Dorong Permenhub Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor Segera Diterbitkan
- Rancangan Permenhub yang Mengatur Kelaiklautan Angkutan Sungai dan Danau Sedang Disusun
- Pekerja Ekonomi Gig Perlu Memahami Pentingnya Perlindungan Sosial
- Tingkatkan Pelayanan, inDrive Berkomitmen Prioritaskan Aspek Keselamatan
- Irwan Demokrat Menilai Rancangan Permenhub Ini Mengancam Koperasi TKBM
- Tarif Transportasi Online Naik, Pengamat: Pemerintah Perhatikan Kualitas Kendaraan