Angkutan Sewa Khusus Diminta Segera Lengkapi Persyaratan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan melakukan pembinaan bagi para pengemudi serta aplikator untuk melengkapi persyaratan yang masih belum dilengkapi.
Hal ini menyusul menjelang berakhirnya masa transisi selama tiga bulan sejak penetapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) sejak 1 November 2017.
“Saya masih mendengar ada yang berpendapat bahwa Pemerintah Pusat, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan masih melakukan pembiaran. Saya tekankan kami tidak ragu-ragu dalam bertindak,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat memimpin rapat persiapan penegakkan hukum PM 108 Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (17/1).
Budi mengatakan pihaknya berencana akan melakukan pembinaan, baik kepada pengemudi maupun aplikator Angkutan Sewa Khusus untuk segera mungkin melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dalam PM 108/2017.
Persyaratan tersebut antara lain memiliki SIM umum, bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan, melengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti stnk, bukti lulus uji dan kartu pengawasan, serta kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker ASK.
“Sebelum melakukan penegakan hukum, kami sudah melakukan beberapa langkah untuk mendorong pengemudi dan aplikator melengkapi persyaratan sudah kami lakukan sejak PM 108 ditetapkan, yaitu pembuatan SIM Umum di samsat, uji KIR di Pulo Gadung, dan pemasangan stiker ASK di Ancol,” ungkap Budi.
Budi menambahkan, saat ini yang sudah menyampaikan usulan penetapan jumlah kuota baru 13 provinsi.
“Kami mendorong bagi provinsi lain yang belum mengajukan agar segera disampaikan usulannya,” himbaunya.(chi/jpnn)
Kemenhub berencana akan melakukan pembinaan, baik kepada pengemudi maupun aplikator Angkutan Sewa Khusus untuk segera mungkin melengkapi persyartan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982