Angkutan Tambang Dilarang Gunakan BBM Subsidi
Kamis, 31 Mei 2012 – 10:26 WIB
JAKARTA - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melarang penggunaan kendaraan perkebunan dan pertambangan menggunakan BBM subsidi mulai 1 September 2012 mendatang. Kebijakan tersebut sebagia tindaklanjut dari instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penghematan penggunaan BBM. "Sesuai pidato Presiden, cara hemat subsidi adalah dengan menaikkan harga BBM. Tapi tidak bisa dilakukan. Makanya penghematan lah langkah terbaik," jelas anggota dewan pembinan Parta Demokrat itu.
"Pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan, berlaku mulai 1 september 2012. Ini salah satu upaya pemerintah menekan pemakaian BBM subsidi," kata Menteri ESDM, Jero Wacik di kantornya, Rabu (30/5) sore.
Baca Juga:
Dia menegaskan, untuk mendukung kebijakan ini, nantinya di daerah-daerah yang banyak terdapat usaha perkebunan dan pertambangan akan dibangun lebih banyak lagi SPBU non subsidi dan BPH Migas bersama Pertamina akan menerapkan sistem stiker agar kendaraan angkutan di perkebunan dan pertambangan tidak leluasa mengisi BBM subsidi di SPBU.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melarang penggunaan kendaraan perkebunan dan pertambangan menggunakan BBM subsidi
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global