Angkutan Tambang Dilarang Gunakan BBM Subsidi
Kamis, 31 Mei 2012 – 10:26 WIB
Meskipun pemberlakuan pelarangan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan angkutan pertambangan dan perkebunan ini baru diberlakukan September nanti. Namun Wacik berharap bagi perusahaan yang berada di daerah yang sudah terdapat SPBU non subsidinya, untuk sama-sama mulai berhemat dengan tidak lagi menggunakan BBM subsidi.
"Kalau di daerah itu sudah ada SPBU BBM non subsidi, mbok pakai yang itu, agar bisa lakukan penghematan berarti," harap Wacik. "Jangan karena SKnya baru berlaku 1 September terus masih pakai BBM subsidi," imbuh mantan Menteri Budaya dan Pariwisata itu.
Ditanya berapa banyak penghematan BBM yang bisa dilakukan jika kendaraan perkebunan dan pertambangan tidak menggunakan BBM subsidi. Wacik mengatakan pemerintah bisa berhemat sekitar 425 ribu kiloliter dalam setahunnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melarang penggunaan kendaraan perkebunan dan pertambangan menggunakan BBM subsidi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global