Ani, Istri Ketujuh Eyang Subur Polisikan Ayah Sendiri
Kamis, 02 Mei 2013 – 15:42 WIB
JAKARTA - Annisa atau Ani keukeuh tidak mau kembali kepada orang tuanya. Istri ketujuh Subur itu bahkan melaporkan ayahnya sendiri, Ade Junaidi dan Arya Wiguna ke Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Ade dan Arya Wiguna dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP. Keduanya dinilai telah mencemarkan nama baik melalui media.
"Hari ini Ani melaporkan Arya Wiguna dan ayahnya Ade Junaidi karena ada pernyataan perkawinannya dengan Eyang Subur tidak sah. Ada juga pernyataan bahwa akan menjemput paksa Ani di rumah Eyang Subur," kata pengacara istri Subur, Made Rahman Marasabessy usai melapor.
Menurut Made, Arya Wiguna sudah menyampaikan pesan bahwa siap dilaporkan ke kepolisian. Pesan via telepon itu disampaikan ke beberapa pihak termasuk dirinya.
JAKARTA - Annisa atau Ani keukeuh tidak mau kembali kepada orang tuanya. Istri ketujuh Subur itu bahkan melaporkan ayahnya sendiri, Ade Junaidi dan
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi