Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
jpnn.com - PONTIANAK - Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian melantik 850 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK formasi 2023 sebagai pejabat fungsional, Jumat (3/5).
Ani menjelaskan PPPK yang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan itu, yakni 572 tenaga guru, 213 tenaga kesehatan dan 65 tenaga teknis.
Ani berharap para PPPK ini serius dalam memberikan layanan publik yang terbaik bagi masyarakat karena memang diberlakukan hukuman disiplin.
"Jadi, kalau tidak masuk gajinya boleh tidak bayar. Kalau tidak masuk 28 hari, bisa dipecat. PPPK dikontrak selama lima tahun, tetapi dievaluasi setiap satu tahun, dan wajib mengisi Sasaran Kinerja Pegawai," kata Ani seusai melakukan pelantikan.
"Kembali kepada pegawai yang baru menerima SK saya berpesan agar menjaga kedisiplinan serta bertugas sesuai peraturan berlaku," lanjut Ani Sofian.
Dalam kesempatan itu, Ani menjelaskan bahwa untuk mengisi kekurangan tenaga di beberapa instansi, Pemkot Pontianak telah mengusulkan 1.215 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK formasi 2024.
Menurut Ani, sampai saat ini Pemkot Pontianak masih menunggu jadwal seleksi CASN dari pemerintah pusat.
"Sekarang kami masih menunggu jadwalnya, tetapi yang kita lakukan saat ini masih mengusulkan formasi yang sesuai dengan pendidikan dan pengalaman kerja tenaga kerja di lingkungan Pemkot Pontianak. Mudah-mudahan bisa terserap semuanya,” ungkapnya.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak. Dia menegaskan PPPK dikontrak selama lima tahun, tetapi dievaluasi setiap satu tahun.
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024