Aniaya Anak dan istri, Anggota DPRD Padang Diadili
Kamis, 13 Desember 2012 – 11:24 WIB

Aniaya Anak dan istri, Anggota DPRD Padang Diadili
PADANG - Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelar persidangan dengan terdakwa anggota DPRD Padang, Muzni Zen dalam kasus kekerasan di rumah tangga (KDRT). Kejadian itu bermula saat Muzni menyuruh anaknya Flori Zelvia meminta uang Rp 500 ribu kepada Jusniati, istrinya. Namun, Flori menolak. Dia tidak mau mengikuti perintah ayah kandungnya itu. Keduanya sempat bertengkar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Elly Roza, mendakwa Muzni Zen telah melakukan penganiayaan terhadap anak dan istrinya. Dia terancam hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta yang dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
Baca Juga:
Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan, terdakwa memelintir tangan dan melempari anak kandungnya Flori Zelvia, 16, dengan ember. Selain itu, terdakwa juga mencekik istrinya Jusniati, 40. Dugaan kekerasan itu terjadi pada 25 Merat lalu di rumahnya Kompleks Perumahan Bumi Minang 1, Kelurahan Sungaisapih, Kuranji.
Baca Juga:
PADANG - Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelar persidangan dengan terdakwa anggota DPRD Padang, Muzni Zen dalam kasus kekerasan di rumah
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka