Aniaya Anak dan istri, Anggota DPRD Padang Diadili

Aniaya Anak dan istri, Anggota DPRD Padang Diadili
Aniaya Anak dan istri, Anggota DPRD Padang Diadili
Lalu Flori masuk ke rumah dan mengunci pintu. Ketika itu, terdakwa mengaku mau buang air kecil dan meminta Flori membuka pintu. Tapi, Flori tidak mau membukanya, sehingga terjadi tarik-menarik yang mengakibatkan tangan Flori terkilir. Mendapat kekerasan dari ayahnya, Flori menangis. Selain itu, Muzni juga sempat melemparnya dengan ember.

Usai kejadian itu, Jusniati memprotes perlakuan kasar Muzni terhadap Flori. Akan tetapi, bukannya permintaan maaf yang didapat, Jusniati malah dicekik. Dia terjatuh karena didorong keras. Terdakwa juga melempar korbannya dengan kerikil serta memecahkan kaca jendela. Tidak terima dikasari, Jusniati dan Flori akhirnya melapor ke polisi.

Dari hasil visum RSUD dr Rasidin, leher Jusniati mengalami memar, tangannya terluka dan mengeluarkan darah. Sedangkan Flori mengalami luka memar di pergelangan tangan dan luka di jari manis.

Sementara, Muzni Zen membantah telah memelintir tangan Flori. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela. (bis/fuz/jpnn)

PADANG -  Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelar persidangan dengan terdakwa anggota DPRD Padang, Muzni Zen dalam kasus kekerasan di rumah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News