Aniaya Anak Lantaran Kesal Dituding Selingkuh dengan Janda
Sabtu, 12 Maret 2016 – 06:31 WIB
Seingat SF, waktu itu Ri pulang bermain sehabis Magrib. Kesal, dia memukul putrinya itu. ‘’Waktu itu dia habis mandi, handuknya terjatuh,‘’ akunya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto SH SIK mengatakan bahwa pernyataan SF bertolak belakang dengan keterangan En dan saksi-saksi. Dari keterangan pelapor, saat itu dia memergoki SF bemesraan dengan janda dimaksud.
“Lalu korban mengadu ke ibu dan neneknya,’’ jelas Bimo.
Perbuatan SF memenuhi unsur pidana Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. (MXK/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan