Aniaya Anak Lantaran Kesal Dituding Selingkuh dengan Janda
Sabtu, 12 Maret 2016 – 06:31 WIB

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto SH SIK menjelaskan kasus dugaan penganiayaan ayah terhadap putri kandungnya. Foto: PekanbaruMx/JPG
Seingat SF, waktu itu Ri pulang bermain sehabis Magrib. Kesal, dia memukul putrinya itu. ‘’Waktu itu dia habis mandi, handuknya terjatuh,‘’ akunya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto SH SIK mengatakan bahwa pernyataan SF bertolak belakang dengan keterangan En dan saksi-saksi. Dari keterangan pelapor, saat itu dia memergoki SF bemesraan dengan janda dimaksud.
“Lalu korban mengadu ke ibu dan neneknya,’’ jelas Bimo.
Perbuatan SF memenuhi unsur pidana Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. (MXK/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan