Aniaya Anak Lantaran Kesal Dituding Selingkuh dengan Janda

Aniaya Anak Lantaran Kesal Dituding Selingkuh dengan Janda
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto SH SIK menjelaskan kasus dugaan penganiayaan ayah terhadap putri kandungnya. Foto: PekanbaruMx/JPG

Seingat SF, waktu itu Ri pulang bermain sehabis Magrib. Kesal, dia memukul putrinya itu. ‘’Waktu itu dia habis mandi, handuknya terjatuh,‘’ akunya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto SH SIK mengatakan bahwa pernyataan SF bertolak belakang dengan keterangan En dan saksi-saksi. Dari keterangan pelapor, saat itu dia memergoki SF bemesraan dengan janda dimaksud. 

“Lalu korban mengadu ke ibu dan neneknya,’’ jelas Bimo.

Perbuatan SF memenuhi unsur pidana Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. (MXK/ray)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News