Aniaya Anak Sendiri Hingga Tewas, Pasutri Terancam 15 Tahun Bui

jpnn.com - CIBINONG—Ayah dan ibunda, Yeol Ghi Nichiardo (3), harus terunduk lesu di hadapan kamera wartawan, Senin (28/11). Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor menetapkan (pasutri) itu jadi tersangka.
Keduannya terbukti tega menganiya anaknya hingga meregang nyawa.
“Dari hasil penyidikan terungkap bahwa adanya perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Orang Tua Korban, dengan adanya hal tersebut Unit PPA Reskrim Polres Bogor menetapkan Kedua Pasangan Suami Istri tersebut sebagai tersangka,” ujar Kepala Kepolisian Resor Bogor AKBP Andi Moch Dicky di Mapolres.
Didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Kassubag Humas, Dicky menjelaskan perkara kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Kata dia, motif pasutri tega menganiyaya akibat kesal lantaran tekanan Ekonomi. Hal itu membuat putra semata wayangnya menjadi pelampiasan emosi mereka.
Menurut dari keterangan saksi. Kapolres menjelaskan, tetangga pelaku sering mendengar suara tangisan anak laki-laki yang berasal dari Rumah Korban. Dua sejoli ini tinggal di sebuah rumah petakan atau kontrakan di Kampung Momonot RT 02/11 Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri.
“Para saksi tidak mengetahui bahwa itu tangisan dari hasil penyiksaan karena Korban jarang terlihat keluar dari Rumah,” jelas Dicky.
Setelah menangkap keduannya, Unit PPA Polres Bogor menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan. Meski kedua orang tuanya sudah menjalani proses hukum, namun Yeol Ghi Nichiardo tidak bisa diselamatkan.
CIBINONG—Ayah dan ibunda, Yeol Ghi Nichiardo (3), harus terunduk lesu di hadapan kamera wartawan, Senin (28/11). Unit Perlindungan Perempuan
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati