Aniaya Anak Sendiri Hingga Tewas, Pasutri Terancam 15 Tahun Bui

Akibar menahan sakit dideritanya, pada Hari Kamis 24 november balita manis tersebut menghembuskan Nafas terakhirnya di RS Sentra Media Cibinong (RS SMC).
“Akibat luka yang cukup parah, anak pelaku tidak bisa diselamatkan meski mendapatkan penanganan medis. Korban cuma bertahan satu hari di rumah sakit, kemudian meninggal dunia,” tutur Dicky.
Atas Perbuatannya, kini pasangan suami istri tersebut harus mendekam di dalam Jeruji Besi Polres Bogor.
Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) dan Ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 64 KUHP.
"Hukuman ancamannya 15 tahun Penjara,” tegas Kapolres. (rp1/dil/jpnn)
CIBINONG—Ayah dan ibunda, Yeol Ghi Nichiardo (3), harus terunduk lesu di hadapan kamera wartawan, Senin (28/11). Unit Perlindungan Perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi