Aniaya Anak Sendiri Hingga Tewas, Pasutri Terancam 15 Tahun Bui
Akibar menahan sakit dideritanya, pada Hari Kamis 24 november balita manis tersebut menghembuskan Nafas terakhirnya di RS Sentra Media Cibinong (RS SMC).
“Akibat luka yang cukup parah, anak pelaku tidak bisa diselamatkan meski mendapatkan penanganan medis. Korban cuma bertahan satu hari di rumah sakit, kemudian meninggal dunia,” tutur Dicky.
Atas Perbuatannya, kini pasangan suami istri tersebut harus mendekam di dalam Jeruji Besi Polres Bogor.
Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) dan Ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 64 KUHP.
"Hukuman ancamannya 15 tahun Penjara,” tegas Kapolres. (rp1/dil/jpnn)
CIBINONG—Ayah dan ibunda, Yeol Ghi Nichiardo (3), harus terunduk lesu di hadapan kamera wartawan, Senin (28/11). Unit Perlindungan Perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak