Aniaya Anggota Polisi, Dua Pria Ini Diganjar 2 Tahun Penjara
Selasa, 07 November 2017 – 23:37 WIB
Kedua terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan terhadap salah seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Simalungun.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun
- Nilai Budaya Simalungun Dalam Perjuangan Tuan Rondahaim
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Kaesang Siap Sampaikan Aspirasi Masyarakat Simalungun kepada Prabowo