Aniaya Anggota Polisi, Dua Pria Ini Diganjar 2 Tahun Penjara

Aniaya Anggota Polisi, Dua Pria Ini Diganjar 2 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kedua terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan terhadap salah seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Simalungun.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News