Aniaya Geng Motor Angker, Bendahara Geng Motor Ini Divonis 4 Bulan

Aniaya Geng Motor Angker, Bendahara Geng Motor Ini Divonis 4 Bulan
Aniaya Geng Motor Angker, Bendahara Geng Motor Ini Divonis 4 Bulan

jpnn.com - BATAM - AMJ alias MMT, bendahara geng motor Borbonex sekaligus terdakwa pengeroyokan divonis penjara empat bulan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/3). Meski menerima putusan tersebut, namun MMT menolak disebut Ketua Borbonex. 

Hakim Alfian menyatakan remaja berusia 18 tahun itu bersalah melanggar pasal 170 tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama ditempat umum. Sebelum menjatuhi hukuman, Alfian juga menyebutkan beberapa pertimbangan hukuman yang pantas atas perbuatan MMT.

Bahwasannya perbuatan yang dilakukan MMT bersama rekannya Ical (DPO) telah menyebabkan luka berat pada korban. Sesuai dengan fakta yuridis di BAP yang menjelaskan tendangan dan pijakan-pijakan dilakukan terdakwa membuat korban terluka dan mengeluarkan darah. 

Pendarahan lainnya juga terjadi dipangkalan hidung, kepala dan wajah korban yang diakibatkan trauma benda tumpul.

"Kami juga mempertimbangkan penjatuhan hukuman pidana untuk terdakwa meski masih dibawah umur. Hal itu dilakukan untuk memberi efek pembelajaran terhadap terdakwa dan orang lain nantinya,"jelas Alfian.

Karena perbuatannya telah terbukti melanggar pasal penganiyaan secara bersama-sama, maka Alfian menjatuhi hukuman pidana selama empat bulan penjara.

Atas putusan itu, JPU Immanuel menyatakan pikir-pikir. Sebab hukuman yang dijatuhi majelis hakim jauh berkurang dibandingkan tuntutannya yang meminta agar MMT dihukum 2,5 tahun atau 30 bulan penjara.

"Saya pikir-pikir," kata Immanuel. 

BATAM - AMJ alias MMT, bendahara geng motor Borbonex sekaligus terdakwa pengeroyokan divonis penjara empat bulan pada persidangan di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News