Aniaya Geng Motor Angker, Bendahara Geng Motor Ini Divonis 4 Bulan
Keluarga korban yang meski berat mendengar vonis hakim itu mengakui menerima hukuman tersebut. Namun, mereka yang terlihat kecewa atas putusan bersalah terhadap MMT enggan berkomentar banyak.
Usai persidangan, MMT sempat membantah keterlibatannya dengan geng motor Borbonex. Ia mengaku mengikuti geng motor itu untuk menunjukan aksi solidaritas sebagai teman satu profesi.
"Saya tak bergabung dengan mereka. Karena teman sepermainan dan satu cucian motor, makanya saya ikut mereka saat terjadi aksi itu. Tapi saya tak melakukannya," bantah remaja putus sekolah ini.
Menurut dia, pernyataan polisi yang mengatakan dia adalah Ketua geng motor Borbonex adalah bohong. "Saya bukan ketua, saya hanya main-main," sebutnya sambil berlalu.
Sementara itu, Kasubsi Bimbingan Klien Bapas Kepri, Agus Setiawan membenarkan jika MMT termasuk kedalam perkumpulan geng motor Borbonex. Kepada Agus, MMT mengaku hanya menjabat sebagai bendahara yang bertugas mencari pemasukan.
"Benar dia termasuk kedalam geng motor tersebut. Ia mengakui kepada saya dan tugasnya mengendalikan keuangan,"kata Agus.
Namun, lanjut Agus, geng motor yang dijalani MMT bersama rekannya termasuk geng motor positif. Dimana mereka menyalurkan kegiatan dalam hal-hal positif seperti bermain musik.
"Mereka itu tidak brutal. Kenakalan yang dilakukan mereka diduga karena adanya gesekan dan tantangan dari geng motor lain. Korban itu juga geng motor Angker. Sebelumnya mereka baik-baik saja," jelas Agus.
BATAM - AMJ alias MMT, bendahara geng motor Borbonex sekaligus terdakwa pengeroyokan divonis penjara empat bulan pada persidangan di Pengadilan
- Tingkatkan Penerangan Jalan Umum, Pemkot Tangsel Perbaiki 4.738 Lampu PJU
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, SAR Gabungan TNI AL Bergerak Cepat Evakuasi Korban
- 797 Lapak di Pasar Gubug Grobogan Terbakar
- Kebakaran Hebat Melanda Pasar Gubug Grobogan, Penyebabnya Belum Diketahui
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama