Aniaya Geng Motor Angker, Bendahara Geng Motor Ini Divonis 4 Bulan
Tak hanya itu, menurut Agus hukuman yang dijatuhi majelis hakim terhadap MMT sudahlah cukup sebagai pembelajaran untuk kedepannya. Meskipun pihaknya berharap agar anak dibawah umur tak menjalani hukuman pidana.
"Kita berharapnya bisa dikembalikan ke orang tua. Namun, jika itu pertimbangan majelis hakim untuk memberi pembelajaran, saya rasa hukuman itu sudah cukup," pungkas Agus.
Diketahui MMT bersama rekannya Ical (DPO) mendatangi perkumpulan remaja yang sedang nongkrong 28 September 2014 sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Nongsa. Sambil mengacungkan parang dan berteriak "Saya ini Bobornex kami mencari anak geng motor angker".
Tak ada yang merespon pertanyaanya, MMT dan Ical langsung mengamuk menghantam kendaran yang sedang parkir. Sejumlah remaja yang sedang nongkrong di daerah itu langsung kabur, namun tidak dengan AEP yang saat itu berhasil ditangkap oleh MMT.
Bersama Ical ia langsung menghajar AEP dan merampas harta milik korban. Korban akhirnya terkapar tak sadarkan diri, sementara MMT dan Ical berhasil kabur membawa harta korban.(she/jpnn)
BATAM - AMJ alias MMT, bendahara geng motor Borbonex sekaligus terdakwa pengeroyokan divonis penjara empat bulan pada persidangan di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Penerangan Jalan Umum, Pemkot Tangsel Perbaiki 4.738 Lampu PJU
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, SAR Gabungan TNI AL Bergerak Cepat Evakuasi Korban
- 797 Lapak di Pasar Gubug Grobogan Terbakar
- Kebakaran Hebat Melanda Pasar Gubug Grobogan, Penyebabnya Belum Diketahui
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama