Aniaya Guru TK, Dituntut Lima Tahun Penjara
jpnn.com, NGANJUK - Andi Kuswahyudi (41 tahun), terpaksa harus mendekam di penjara dalam waktu cukup lama.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Imagustin, (29 tahun), yang merupakan mantan istrinya itu, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan, Kamis (8/3).
Tuntutan maksimal tersebut diajukan karena perbuatan Andi terhadap guru TK itu dinilai terlalu sadis.
Sidang dengan agenda tuntutan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Begitu Anton Rizal selaku ketua majelis hakim mengetuk palu, JPU Kristina Setyowatie langsung membacakan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Kristina.
Kristina menilai perbuatan pria asal Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Jatim tersebut terlalu sadis.
Yaitu, memukul wajah Imagustin Fatmawati, mantan istrinya, dengan pecahan botol saus.
Akibat perbuatan itu, banyak luka di wajah perempuan yang juga ibu dari anak Andi.
Pelaku menganiaya guru TK yang merupakan mantan istrinya dengan pecahan botol saus bahan kaca.
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala
- Ternyata Mario Dandy Masih Punya Utang Restitusi Sebesar Rp 24 Miliar