Aniaya Guru TK, Dituntut Lima Tahun Penjara
Tak hanya merusak wajah Imagustin, perbuatan Andi juga membuat Ima bermasalah dengan pekerjaannya sebagai guru TK.
"Muridnya sempat takut melihat wajahnya (Ima-Red)," lanjut Kristina, sehingga Ima harus berhenti mengajar akibat luka parah itu.
Kristina mengungkapkan , Andi sengaja menarget wajah korban. Diduga, penganiayaan itu dilakukan karena Andi masih cemburu dengan mantan istrinya tersebut.
Dari fakta-fakta itu, Andi dinilai melakukan tindak pidana sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sejumlah pertimbangan yang membuat JPU menuntut maksimal, antara lain, perbuatan pria yang bekerja sebagai debt collector itu membuat Ima cacat seumur hidup.
Kemudian, dua jari tangan Ima tidak lagi berfungsi karena ada urat saraf yang putus. (rq/ut/c11/diq/jpnn)
Pelaku menganiaya guru TK yang merupakan mantan istrinya dengan pecahan botol saus bahan kaca.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas