Aniaya Ibu Kandung, Vernando Terancam 5 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA UTARA - Vernando Brando Sihaloho (37) tersangka penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, Tiamba Sitinjak, terancam dipidana penjara selama lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya menjerat Vernando dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Karena penganiayaan, yang bersangkutan kami kenakan 351," kata dia saat dihubungi, Senin (20/3).
Vernando ditangkap di rumahnya Jalan Swasembada Barat III No 37 RT 013/009, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/2).
Penganiayaan bermula saat Vernando meminta uang sebesar Rp 300 ribu kepada ibunya. Namun, sang ibu tidak memiliki banyak uang dan hanya memberikan Vernando Rp 150 ribu.
Bukannya bersyukur, Vernando malah mendorong ibunya ke tembok hingga mengalami luka sobek sepuluh jahitan di bagian dahi.
Setelahnya, Vernando mengambil Rp 150 ribu dan meninggalkan ibunya yang sedang terluka.
"Berkas perkara sudah dilakukan tahap satu ke kejaksaan. Sekarang lagi nunggu dari kejaksaan," terang dia.
Vernando Brando Sihaloho (37) tersangka penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, Tiamba Sitinjak, terancam dipidana penjara selama lima tahun.
- Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Lihat
- Ini Pria yang Bawa Senjata Api, Sajam, dan Narkoba di Tanjung Priok
- Update Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Perak, Alhamdulillah
- Jadi Salah Sasaran Tawuran di Tanjung Priok, Pemuda Dibacok Berkali-kali
- SEMASA jadi Cara Pelindo untuk Meningkatkan Kesejahteraan Warga Tanjung Priok
- Lihatlah Wajah Pemuda Itu, Dia Membunuh Ibu Kandung