Aniaya Ibu Kandung, Vernando Terancam 5 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Vernando Brando Sihaloho (37) tersangka penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, Tiamba Sitinjak, terancam dipidana penjara selama lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya menjerat Vernando dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Karena penganiayaan, yang bersangkutan kami kenakan 351," kata dia saat dihubungi, Senin (20/3).
Vernando ditangkap di rumahnya Jalan Swasembada Barat III No 37 RT 013/009, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/2).
Penganiayaan bermula saat Vernando meminta uang sebesar Rp 300 ribu kepada ibunya. Namun, sang ibu tidak memiliki banyak uang dan hanya memberikan Vernando Rp 150 ribu.
Bukannya bersyukur, Vernando malah mendorong ibunya ke tembok hingga mengalami luka sobek sepuluh jahitan di bagian dahi.
Setelahnya, Vernando mengambil Rp 150 ribu dan meninggalkan ibunya yang sedang terluka.
"Berkas perkara sudah dilakukan tahap satu ke kejaksaan. Sekarang lagi nunggu dari kejaksaan," terang dia.
Vernando Brando Sihaloho (37) tersangka penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, Tiamba Sitinjak, terancam dipidana penjara selama lima tahun.
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok