Aniaya Ibu Kandung, Vernando Terancam 5 Tahun Penjara
Senin, 20 Maret 2017 – 16:17 WIB
Yuldi juga menambahkan, saat ini Vernando sudah mendekam di Ruang Tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Pada saat itu pemeriksaan langsung ditahan sampai sekarang," tandas Yuldi. (Mg4/jpnn)
Vernando Brando Sihaloho (37) tersangka penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, Tiamba Sitinjak, terancam dipidana penjara selama lima tahun.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Lihat
- Ini Pria yang Bawa Senjata Api, Sajam, dan Narkoba di Tanjung Priok
- Update Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Perak, Alhamdulillah
- Jadi Salah Sasaran Tawuran di Tanjung Priok, Pemuda Dibacok Berkali-kali
- SEMASA jadi Cara Pelindo untuk Meningkatkan Kesejahteraan Warga Tanjung Priok
- Lihatlah Wajah Pemuda Itu, Dia Membunuh Ibu Kandung