Aniaya Ibu Kandung, Vernando Terancam 5 Tahun Penjara
Senin, 20 Maret 2017 – 16:17 WIB

Penganiayaan. dok. Pixabay
Yuldi juga menambahkan, saat ini Vernando sudah mendekam di Ruang Tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Pada saat itu pemeriksaan langsung ditahan sampai sekarang," tandas Yuldi. (Mg4/jpnn)
Vernando Brando Sihaloho (37) tersangka penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, Tiamba Sitinjak, terancam dipidana penjara selama lima tahun.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok