Aniaya Imigran Gelap, Sipir Rudenim Segera Diadili
Jumat, 30 Maret 2012 – 10:21 WIB

Aniaya Imigran Gelap, Sipir Rudenim Segera Diadili
PONTIANAK - Kasus tindak penganiayaan terhadap tiga orang imigran asal Afghanistan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Saksi-saksi telah diperiksa, begitu juga dengan sepuluh tersangka sudah siap menjalani proses hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pada Pasal 170 ayat (1) disebutkan, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Sedangkan Pasal 351 (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno menuturkan, berkas perkara sepuluh tersangka sipir Rumah Detensi Imigrasi Pontianak telah lengkap. “Sudah di P21,” tegasnya.
Baca Juga:
Kasus tindak penganiayaan ini, kata dia, berujung tewasnya seorang imigran bernama Taqi Nakoyee (28). Kini para tersangka siap untuk masuk ke pengadilan. “Pelimpahan tahap kedua yaitu tersangka beserta barang bukti diserahkan ke kejaksaan,” terangya.
Baca Juga:
PONTIANAK - Kasus tindak penganiayaan terhadap tiga orang imigran asal Afghanistan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Saksi-saksi telah
BERITA TERKAIT
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir