Aniaya Imigran Gelap, Sipir Rudenim Segera Diadili
Jumat, 30 Maret 2012 – 10:21 WIB
PONTIANAK - Kasus tindak penganiayaan terhadap tiga orang imigran asal Afghanistan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Saksi-saksi telah diperiksa, begitu juga dengan sepuluh tersangka sudah siap menjalani proses hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pada Pasal 170 ayat (1) disebutkan, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Sedangkan Pasal 351 (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno menuturkan, berkas perkara sepuluh tersangka sipir Rumah Detensi Imigrasi Pontianak telah lengkap. “Sudah di P21,” tegasnya.
Baca Juga:
Kasus tindak penganiayaan ini, kata dia, berujung tewasnya seorang imigran bernama Taqi Nakoyee (28). Kini para tersangka siap untuk masuk ke pengadilan. “Pelimpahan tahap kedua yaitu tersangka beserta barang bukti diserahkan ke kejaksaan,” terangya.
Baca Juga:
PONTIANAK - Kasus tindak penganiayaan terhadap tiga orang imigran asal Afghanistan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Saksi-saksi telah
BERITA TERKAIT
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau