Aniaya Imigran Gelap, Sipir Rudenim Segera Diadili
Jumat, 30 Maret 2012 – 10:21 WIB

Aniaya Imigran Gelap, Sipir Rudenim Segera Diadili
“Setelah sepuluh tersangka yang diamankan, kita juga memintai keterangan 15 orang saksi. Mereka diantaranya 2 orang ahli bahasa, 4 orang petugas Rudenim selain tersangka, 4 orang warga Afghanistan dan 5 orang warga sekitar,” ungkap kasat.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan polisi, telah terjadi aksi penganiayaan terhadap ketiga warga negara Afghanistan yang diserahkan anggota Polsek Sungai Raya. Tersangka sipir Rudenim telah memukul, menendang, menampar, menyetrum dan mencambuk dengan menggunakan kabel terhadap ketiga warga pencari suaka tersebut.
”Sebelumnya, rekonstruksi telah digelar. Ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan, serta peran mereka masing-masing. Kini kasusnya telah kita serahkan ke pihak Kejaksaan, tugas kita sudah selesai,” pungkasnya. (rmn)
PONTIANAK - Kasus tindak penganiayaan terhadap tiga orang imigran asal Afghanistan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Saksi-saksi telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki