Aniaya Imigran Gelap, Sipir Rudenim Segera Diadili

Aniaya Imigran Gelap, Sipir Rudenim Segera Diadili
Aniaya Imigran Gelap, Sipir Rudenim Segera Diadili
“Setelah sepuluh tersangka yang diamankan, kita juga memintai keterangan 15 orang saksi. Mereka diantaranya 2 orang ahli bahasa, 4 orang petugas Rudenim selain tersangka, 4 orang warga Afghanistan dan 5 orang warga sekitar,” ungkap kasat.

Dari hasil pemeriksaan polisi, telah terjadi aksi penganiayaan terhadap ketiga warga negara Afghanistan yang diserahkan anggota Polsek Sungai Raya. Tersangka sipir Rudenim telah memukul, menendang, menampar, menyetrum dan mencambuk dengan menggunakan kabel terhadap ketiga warga pencari suaka tersebut.

 

”Sebelumnya, rekonstruksi telah digelar. Ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan, serta peran mereka masing-masing. Kini kasusnya telah kita serahkan ke pihak Kejaksaan, tugas kita sudah selesai,” pungkasnya. (rmn)
Berita Selanjutnya:
E-KTP Baru Bisa Dimulai Juni

PONTIANAK - Kasus tindak penganiayaan terhadap tiga orang imigran asal Afghanistan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Saksi-saksi telah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News