Aniaya Imigran Gelap, Sipir Rudenim Segera Diadili
Jumat, 30 Maret 2012 – 10:21 WIB
“Setelah sepuluh tersangka yang diamankan, kita juga memintai keterangan 15 orang saksi. Mereka diantaranya 2 orang ahli bahasa, 4 orang petugas Rudenim selain tersangka, 4 orang warga Afghanistan dan 5 orang warga sekitar,” ungkap kasat.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan polisi, telah terjadi aksi penganiayaan terhadap ketiga warga negara Afghanistan yang diserahkan anggota Polsek Sungai Raya. Tersangka sipir Rudenim telah memukul, menendang, menampar, menyetrum dan mencambuk dengan menggunakan kabel terhadap ketiga warga pencari suaka tersebut.
”Sebelumnya, rekonstruksi telah digelar. Ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan, serta peran mereka masing-masing. Kini kasusnya telah kita serahkan ke pihak Kejaksaan, tugas kita sudah selesai,” pungkasnya. (rmn)
PONTIANAK - Kasus tindak penganiayaan terhadap tiga orang imigran asal Afghanistan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Saksi-saksi telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar