Aniaya Istri, Pejabat Kupang Disidang
Senin, 30 Mei 2011 – 15:26 WIB
KUPANG- Kabag Sosial, Kabupaten Kupang, Drs Imanuel Bilos harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran pejabat tersebut melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Orpa Makdalena Bilos-Bengu. "Seharusnya sesuai laporan kasus ini adalah KDRT bukan kriminal penganiayaan. Penyidik dari kepolisian telah mengenakan pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT namun pada saat persidangan malah tersangka dikenakan pasal penganiayaan," ujar Orpa.
Menurut korban Orpa, kasus KDRT tersebut dilakukan oleh Imanuel pada 24 April 2010 lalu yang dipicu rasa cemburu Imanuel. Kasus ini sudah disidangkan di PN Kupang. Imanuel sendir dikenakan pasal 351 KUHP.
Baca Juga:
Namun Orpa dan tim pemantau KDRT bersama Laskar Merah Putih, tidak puas dengan dakwaan yang dikenakan terhadap Imanuel Bilos. Pasalnya, menurut Orpa, tersangka dikenakan pasal 351 yaitu mengarah ke kriminal biasa.
Baca Juga:
KUPANG- Kabag Sosial, Kabupaten Kupang, Drs Imanuel Bilos harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran pejabat tersebut melakukan penganiayaan terhadap
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali
- Bawa Pacar buat Maling Motor, Junaedi Diamuk Warga
- Aksi Berani Sopir Angkot Adang Pelaku Penikaman Bersenjata Api di Pekanbaru
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak