Aniaya Kucing Liar, Seorang Pria di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka
Senin, 24 Juni 2024 – 18:46 WIB
"Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan Terhadap Satwa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan bulan.(antara/jpnn)
Seorang pria berinsial IW, 40, pelaku penganiayaan seekor kucing di wilayah, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditetapkan jadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek, Polisi Cari Orang Tua Korban
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Habib Bola
- Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul, Raih 12,1 Juta Suara