Aniaya Kucing Liar, Seorang Pria di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka

Aniaya Kucing Liar, Seorang Pria di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka
Tersangka kasus penganiayaan kucing (kiri) pada saat diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Malang. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Malang.

"Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan Terhadap Satwa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan bulan.(antara/jpnn)

Seorang pria berinsial IW, 40, pelaku penganiayaan seekor kucing di wilayah, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditetapkan jadi tersangka.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News