Aniaya Kucing Liar, Seorang Pria di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka
Senin, 24 Juni 2024 – 18:46 WIB
![Aniaya Kucing Liar, Seorang Pria di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/06/24/tersangka-kasus-penganiayaan-kucing-kiri-pada-saat-diperiksa-d0co.jpg)
Tersangka kasus penganiayaan kucing (kiri) pada saat diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Malang. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Malang.
"Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan Terhadap Satwa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan bulan.(antara/jpnn)
Seorang pria berinsial IW, 40, pelaku penganiayaan seekor kucing di wilayah, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditetapkan jadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Surabaya Bakal Punya Shelter Khusus Perempuan Korban Kekerasan, Bisa Lapor 24 Jam
- Polisi Geledah Salah Satu Rumah Warga di Situbondo, Hasilnya Mencengangkan
- Jelang Munas PP PBSI: Nama M Fadil Imran Diusung Pengprov Jambi
- Dokter Ibu
- Aktivis & Mahasiswa Desak KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan
- Satria Vertikal