Aniaya Kucing Liar, Seorang Pria di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka
Senin, 24 Juni 2024 – 18:46 WIB

Tersangka kasus penganiayaan kucing (kiri) pada saat diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Malang. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Malang.
"Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan Terhadap Satwa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan bulan.(antara/jpnn)
Seorang pria berinsial IW, 40, pelaku penganiayaan seekor kucing di wilayah, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditetapkan jadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!