Aniaya M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut Satu Tahun Penjara

Aniaya M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut Satu Tahun Penjara
Napoleon Bonaparte dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap M Kace.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan Irjen Napoleon ialah perbuatannya menyebabkan luka-luka pada tubuh M Kace.

Kemudian, hal yang meringankan ialah Napoleon dan M Kace yang sudah saling memaafkan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, atara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatn, Kamis (11/8).

JPU meyakini Napoleon bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Untuk itu, Napoleon dituntut satu tahun pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," tambah JPU.

Napoleon diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap M Kace.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News